PELAYANAN SAMSAT KERTI BULELENG
Pemdes Ambengan 24 Mei 2022 12:07:22 WITA
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng mengadakan Program Pelayanan Samsat Keliling yang bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Ambengan dengan tema "Samsat Kerti". Kegiatan Samsat Keliling tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ambengan pada pukul 09.00-12.00 wita, Selasa 24 Mei 2022. Kegiatan ini di dampingi oleh Kasi Pemerintahan dan Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebijakan berupa penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 4 April-31 Agustus 2022.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di regulasi melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 63 Tahun 2021 & Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini di buat sebagai bnetuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih.
Komentar atas PELAYANAN SAMSAT KERTI BULELENG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lomba Melukis Bung Karno dalam Memperingati Bulan Bung Karno di Desa Ambengan
- PENYALURAN BLT-DD BULAN JUNI TAHUN 2022
- AMBENGAN MANTAP
- Pelantikan Ketua TP PKK Desa dan Pengukuhan Bunda Paud Desa Ambengan
- Upacara Melaspas Halaman Kantor Desa
- Edukasi dan Penuangan Eco Enzym Dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Penetapan RPJMDes Periode 2022-2027