PELAYANAN SAMSAT KERTI BULELENG
24 Mei 2022 12:07:22 WITA
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng mengadakan Program Pelayanan Samsat Keliling yang bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Ambengan dengan tema "Samsat Kerti". Kegiatan Samsat Keliling tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ambengan pada pukul 09.00-12.00 wita, Selasa 24 Mei 2022. Kegiatan ini di dampingi oleh Kasi Pemerintahan dan Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebijakan berupa penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 4 April-31 Agustus 2022.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di regulasi melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 63 Tahun 2021 & Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini di buat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih.
Komentar atas PELAYANAN SAMSAT KERTI BULELENG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |