Pelaksanaan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemdes Ambengan 20 Mei 2025 10:15:21 WITA

Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor : 500.3/1864/BPD tertanggal 8 Mei 2025, bahwa dalam rangka akselerasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, selaras dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500.3/2438/SJ tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintahan Desa Ambengan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Tanggal 19 Mei 2025, Bertempat di Aula Gedung  Lantai III Kantor LPD Desa Ambengan, yang di hadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang di wakili Oleh  JF. Pengawas Koperasi I Gede Arya Eka M., Bapak Camat yang di wakili oleh Plt. Kepala Seksi Pembangunan, Desak Yosita Anggreni, S.Sos, Ketua  BPD beserta Anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kader Se-Desa Ambengan, Tokoh Masyarakat. 

Beberapa hal terkait pembentukan koperasi desa di paparkan langsung oleh Dinas DagPerinKop I Gede Arya salah satunya tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih yang nantinya bisa memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, meningkatkan kesejahteraan dan juga menciptakan lapangan kerja serta bertujuan sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Komentar atas Pelaksanaan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ambengan

tampilkan dalam peta lebih besar