Pengukuhan Perpanjang Jabatan Perbekel dan Ketua BPD Desa Ambengan

Pemdes Ambengan 04 Juli 2024 13:48:14 WITA

Masa jabatan Perbekel (Kepala Desa) secara nasional sah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sebanyak 129 Perbekel di Buleleng akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan masing-masing 2 tahun terhitung tahun terakhir menjabat. Peraturan baru ini diberlakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa.

Kami ucapkan Selamat kepada Bapak Perbekel Ambengan dan Ketua BPD Desa Ambengan atas Perpanjang Jabatan, dan besar harapan kami nantinya program-program bisa di realisasikan dan semakin berkembang agar membawa Desa Ambengan ke arah yang lebih M A N T A P

Komentar atas Pengukuhan Perpanjang Jabatan Perbekel dan Ketua BPD Desa Ambengan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ambengan

tampilkan dalam peta lebih besar