Pengukuhan Perpanjang Jabatan Perbekel dan Ketua BPD Desa Ambengan
Pemdes Ambengan 04 Juli 2024 13:48:14 WITA
Masa jabatan Perbekel (Kepala Desa) secara nasional sah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sebanyak 129 Perbekel di Buleleng akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan masing-masing 2 tahun terhitung tahun terakhir menjabat. Peraturan baru ini diberlakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa.
Kami ucapkan Selamat kepada Bapak Perbekel Ambengan dan Ketua BPD Desa Ambengan atas Perpanjang Jabatan, dan besar harapan kami nantinya program-program bisa di realisasikan dan semakin berkembang agar membawa Desa Ambengan ke arah yang lebih M A N T A P
Komentar atas Pengukuhan Perpanjang Jabatan Perbekel dan Ketua BPD Desa Ambengan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |