Berdayakan Layanan Samsat Kerthi di Desa Ambengan
22 Desember 2022 13:32:49 WITA
Kembali hadir Pelayanan Samsat Kerti,dalam menyukseskan program kerja Bapak gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru". Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng mengadakan Program Pelayanan Samsat Keliling yang bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Ambengan dengan tema "Samsat Kerti". Kegiatan Samsat Keliling tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ambengan pada pukul 09.00-12.00 wita. (19/12)
Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebijakan kembali berupa penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di regulasi melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 63 Tahun 2021 & Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini di buat sebagai bnetuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih.
Komentar atas Berdayakan Layanan Samsat Kerthi di Desa Ambengan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |